
Advance Loss Profit
Asuransi Advance Loss of Profit (ALOP) memberikan perlindungan atas kerugian finansial akibat keterlambatan proyek konstruksi dan infrastruktur. ALOP juga akan memberikan pembayaran jika perusahaan menghadapi biaya yang lebih tinggi atau kehilangan keuntungan ketika sebuah proyek membutuhkan waktu lebih lama dari yang diharapkan untuk diselesaikan. ALOP sering disebut juga dengan asuransi keterlambatan penyelesaian atau keterlambatan dalam memulai (DSU).
Poin-poin penting
- Asuransi Advance Loss of Profit (ALOP) memberikan pertanggungan atas kerugian finansial akibat keterlambatan proyek konstruksi dan infrastruktur.
- ALOP juga akan memberikan pembayaran jika perusahaan menghadapi biaya yang lebih tinggi atau kehilangan keuntungan ketika sebuah proyek membutuhkan waktu lebih lama dari yang diharapkan untuk diselesaikan
- ALOP sering disebut juga dengan asuransi keterlambatan penyelesaian atau asuransi keterlambatan start-up (DSU).
- Asuransi kehilangan keuntungan di muka hanya mencakup kerugian aktual dari keuntungan kotor yang berasal dari proyek yang tertunda.
- Produk ini tidak berdiri sendiri, produk ini harus mengikuti produk CAR/EAR
Proyek konstruksi besar membeli asuransi kerugian uang muka karena mereka menghadapi beberapa risiko yang dapat mengakibatkan penyelesaian proyek tertunda. Musim dingin yang keras, misalnya, dapat menunda dimulainya proyek dan, dengan demikian, tanggal penyelesaian, atau mungkin tanah di lokasi konstruksi lebih tidak stabil daripada perkiraan semula para insinyur.
Kemungkinan penyebab keterlambatan sangat banyak dan seringkali tidak terduga.
Penundaan semacam itu dapat sangat berdampak pada keuangan perusahaan yang mengandalkan penyelesaian tepat waktu proyek konstruksi. Selain itu, perusahaan yang menggunakan pembiayaan utang mungkin mengalami kesulitan untuk membayar utang yang timbul untuk menyewa atau membeli peralatan konstruksi. Perusahaan yang berencana pindah ke gedung baru mungkin kehilangan uang karena mereka tidak dapat membuka bisnis. Penundaan beberapa proyek, seperti pelabuhan, bandara, jembatan, dan terowongan, dapat berdampak negatif pada banyak perusahaan di wilayah geografis yang luas.
Asuransi kehilangan keuntungan di muka memberikan lindung nilai terhadap kerugian yang terkait dengan jenis risiko ini, dan perusahaan yang membeli cakupan ALOP dapat memainkan berbagai peran dalam proyek konstruksi. Investor dalam proyek dapat membeli asuransi ALOP untuk menutupi biaya karena tidak dapat memperoleh uang sewa dari penyewa gedung.
Kontraktor bangunan dapat membeli asuransi untuk menutupi biaya karena harus menyewa peralatan konstruksi dan membayar karyawan lebih lama dari yang diharapkan. Perusahaan yang menyewakan peralatan yang digunakan dalam konstruksi juga dapat menggunakan asuransi untuk menutupi biaya tidak dapat menyewa peralatan untuk proyek lain
Pertanggungan
- Kehilangan laba kotor – berdasarkan perkiraan penjualan, biaya dan harga.
- Kehilangan pendapatan kotor- nilai penjualan produksi dikurangi stok yang dikonsumsi, perlengkapan dan jasa yang dibeli.
- Peningkatan biaya kerja – biaya yang terlibat dalam meminimalkan efek penundaan.
- Pokok dan bunga – bunga lembaga pemberi pinjaman dalam porsi laba kotor.
- Kerugian sewa – sebagai akibat dari tempat yang tidak siap untuk mendapatkan sewa.
- Pengeluaran khusus – biaya yang timbul karena keterlambatan seperti kampanye iklan dll
Pengecualian
- Kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Bagian I Polis CAR/EAR dengan cara endorsement, kecuali telah disetujui secara khusus secara tertulis.
- Kehilangan atau kerusakan pada properti, mesin konstruksi, pabrik dan peralatan di sekitarnya.
- Kehilangan atau kerusakan pada media operasi atau bahan baku, kekurangan, kehancuran, penurunan kualitas atau kerusakan bahan yang diperlukan untuk bisnis yang diasuransikan.
- Setiap pembatasan yang diberlakukan oleh otoritas publik.
- Tidak tersedianya dana
- Perubahan, penambahan, perbaikan, pembetulan cacat atau kesalahan atau penghapusan kekurangan yang dilakukan setelah terjadinya.
- Setiap kerugian karena denda atau kerusakan karena pelanggaran kontrak, keterlambatan atau tidak selesainya pesanan, atau hukuman apa pun.
- Kehilangan bisnis karena sebab-sebab seperti penangguhan, kedaluwarsa atau pembatalan sewa, lisensi atau pesanan, dll. yang terjadi setelah tanggal dimulainya bisnis yang sebenarnya.
- Segala akibat perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
Jaminan tambahan
- Earthquake
- Volcanic Eruption
- Tsunami
Nilai pertanggungan
Uang pertanggungan harus merupakan Laba Kotor yang diantisipasi (Laba Bersih + Biaya Tetap) untuk Periode Ganti Rugi yang dipilih.
Laba Bersih – Laba bisnis sebelum pajak
Biaya Tetap termasuk biaya tetap yang dikeluarkan bahkan tanpa adanya aktivitas bisnis seperti biaya bunga, gaji & upah.
Premi
Premi tergantung pada:
- Sifat proyek
- Lokasi situs
- Laba Kotor
- Periode Ganti Rugi dipilih
Data minimum yang dibutuhkan
- Detail Perusahaan/ Tertanggung
- Uraian Pekerjaan Konstruksi/ Ereksi yang Akan Dilakukan
- Detail Proyek
- Informasi untuk Jam Kerja Normal yang Dimaksud
- Omset Tahunan
- Informasi Kelebihan Waktu yang Diinginkan
- Informasi Jangka Waktu Maksimum Ganti Rugi yang Diperlukan untuk Diasuransikan
- Informasi terkait waktu
- Rincian Perjanjian Penalti Sehubungan Dengan Kontrak Karya
- Riwayat Kerugian

Dokumen pendukung klaim
Klaim karena Kebakaran dan/atau Ledakan
- Salinan pemberitahuan Klaim yang diberikan kepada Perusahaan bersama dengan xerox polis & tanda terima premi
- Formulir Klaim yang diisi dengan benar
- Panchnama Polisi / Laporan Informasi Pertama / Laporan Polisi Akhir (Dept. Forensik)
- Laporan Pemadam Kebakaran
- Foto-foto Properti yang Rusak yang menunjukkan tingkat kerusakan &/atau film video kerugian
Untuk membuktikan jumlah kerugian, nilai properti yang diasuransikan yang rusak sesaat sebelum kerugian, & nilai sisa. Harap sediakan untuk surveyor/penyelidik Daftar Aset tetap, Tagihan/ Faktur asli, Tagihan Perbaikan/Penggantian/Faktur dan Daftar Stok.
Klaim Akibat Banjir, Badai, Topan, Gempa Bumi, Ambles/Longsor
- Salinan pemberitahuan Klaim yang diberikan kepada Perusahaan bersama dengan xerox polis & tanda terima premi
- Formulir Klaim yang diisi dengan benar
- Untuk membuktikan jumlah kerugian, nilai harta benda yang diasuransikan yang rusak sesaat sebelum kerugian, & nilai sisa. mohon tersedia bagi surveyor/penyelidik Daftar Aset tetap, Tagihan/ Faktur asli, Tagihan Perbaikan/Penggantian/Faktur dan Daftar Stok
- Pemotongan surat kabar yang telah melaporkan kejadian banjir/badai topan/gempa bumi/longsor
- Laporan Meteorologi
Tuntutan Akibat Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Berbahaya dan Terorisme (RSMDT)
- Salinan pemberitahuan Klaim yang diberikan kepada Perusahaan bersama dengan xerox polis & tanda terima premi
- Formulir Klaim yang diisi dengan benar
- Panchnama Polisi/Laporan Informasi Pertama/Laporan Investigasi Akhir
- Pemotongan surat kabar yang melaporkan terjadinya kerusuhan
- Foto-foto Properti yang Rusak yang menunjukkan tingkat kerusakan &/atau film video kerugian
Marine Inland Transit Kehilangan kargo/mesin
- Salinan pemberitahuan Klaim yang diberikan kepada Perusahaan beserta xerox dari cover note/sertifikat/deklarasi & kuitansi premi
- GR/RR
- Resi Pengiriman dengan keterangan
- Faktur & Daftar kemasan
- Laporan Survei & Tagihan biaya survei yang dibayar dengan semestinya
- Tanda terima biaya minimalisasi kerugian
- Polisi Panchanama/Laporan Informasi Pertama
- Foto-foto Properti yang Rusak yang menunjukkan tingkat kerusakan &/atau film video kerugian
- Formulir Klaim yang diisi dengan benar
- Polis asli diberhentikan oleh tertanggung/penerima barang
- Asli pengiriman terbuka/non pengiriman/pengiriman singkat sertifikat pembawa ditandatangani & disegel
- Fotokopi Regd. Klaim pengajuan surat AD dengan operator bersama dengan tagihan klaim moneter
- Kartu A.D. surat pengajuan klaim pada pengangkut
- Balasan asli pengangkut dalam balasan surat klaim penginapan
- Surat subrogasi cum usaha
- Tagihan klaim
Kehilangan kargo/mesin di laut selama Impor
- Salinan pemberitahuan Klaim yang diberikan kepada Perusahaan bersama dengan xerox polis & tanda terima premi
- Faktur & Daftar kemasan
- Bill of lading/Airways Bill
- Sertifikat Pendaratan dengan keterangan untuk pengiriman pendek/kerusakan
- Sertifikat izin bea cukai
- Survei Bersama dengan perusahaan pelayaran/Port Trust Authority
- GR/RR
- Tanda Terima Pengiriman dengan keterangan untuk pengiriman pendek/kerusakan
- Laporan Survei & Tagihan biaya survei yang dibayar dengan semestinya
- Kontrak Penjualan
- Foto-foto Properti yang Rusak yang menunjukkan tingkat kerusakan &/atau film video kerugian
- Formulir Klaim yang diisi dengan benar
- Asli Polis/Sertifikat/Cover note yang dikeluarkan oleh Tertanggung/Pengirim
- Fotokopi Reg. Klaim pengajuan surat AD pada Shipping Co./Air Carrier dengan klaim moneter & balasan dari shipping co.
- Surat subrogasi cum usaha
- Tagihan masuk
Claim due to Breakdown during Testing / Commissioning
- Copy of Claim intimation given to Company together with xerox of policy & premium receipt
- Duly filled Claim Form
- Statement of eye witness to loss about cause of loss & circumstances of loss
- Asset Register, log‐book, original bills/Invoices/bill of entry of damaged property & repair/replacement bills/invoices to substantiate the quantum of loss.(To be made available to surveyor).
- Proforma invoices of new machine
- Photographs of Damaged Property showing extent of damage &/or video film of loss
Klaim karena Pencurian
- Salinan pemberitahuan Klaim yang diberikan kepada Perusahaan bersama dengan xerox polis & tanda terima premi
- Formulir Klaim yang diisi dengan benar
- Polisi Panchanama/Laporan Informasi Pertama
- Laporan investigasi polisi
- Foto-foto Properti yang Rusak yang menunjukkan tingkat kerusakan &/atau film video kerugian
- Untuk membuktikan jumlah kerugian, harap sediakan untuk surveyor/penyelidik, daftar saham Anda, Tagihan/Faktur asli, memo kas, daftar aset tetap, rekening koran, buku kas/buku besar
- Inventarisasi barang-barang yang disimpan di loker bank