Asuransi Kesehatan

Pengertian asuransi kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah kesepakatan antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan:

  1. Memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian kesehatan yang tidak terduga
  2. Memberikan pembayaran berdasarkan nilai yang telah ditetapkan atas hasil pengelolaan dana

Benefit

 1.Manfaat Dasar

Manfaat dasar adalah pertanggungan utama. Artinya, pada saat mendaftar polis, perusahaan asuransi secara otomatis akan menanggung biaya perawatan sebagai berikut:

  1. Rawat Inap: Biaya kamar rumah sakit, kunjungan dokter, obat-obatan, dan biaya lain yang terkait dengan rawat inap.
  2. Pembedahan: Biaya operasi, seperti reseksi, amputasi, atau operasi rekonstruktif. Polis asuransi kesehatan juga mencakup biaya kamar operasi, ahli bedah, dan ahli anestesi.
  3. Rawat Jalan: Biaya untuk prosedur medis yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Baik pra-rumah sakit atau pasca-rumah sakit atau hanya diagnosis dan pengobatan rawat jalan.

2.Manfaat Tambahan

Manfaat tambahan, juga dikenal sebagai pengendara, adalah perluasan cakupan polis asuransi kesehatan. Artinya, untuk mendapatkan rider ini, pelanggan akan dikenakan biaya tambahan.

Misalnya, jika Anda sudah mendapatkan manfaat dasar berupa rawat inap, rawat jalan, dan operasi, maka pelanggan ingin mendapatkan manfaat tambahan lainnya seperti medical check up (MCU), asuransi bersalin, asuransi kesehatan yang mencakup perawatan gigi, dan mata.

  1. Medical check-up: Biasanya biaya MCU hanya ditanggung di awal pendaftaran asuransi untuk mengukur risiko kesehatan calon nasabah.
  2. Asuransi bersalin: Biaya melahirkan, mulai dari pemeriksaan, persalinan sesar atau persalinan normal, dan perawatan setelahnya.
  3. Perawatan gigi: Biaya pertanggungan asuransi kesehatan gigi, mulai dari pemeriksaan, pembersihan, penambalan, atau pencabutan gigi.
  4. Perawatan mata: Biaya perawatan kesehatan mata, mulai dari pemeriksaan dan termasuk kacamata.

Pengecualian

  1. Bunuh diri atau melukai diri sendiri
  2. Transplantasi organ, termasuk perawatan dan pengobatan terkait
  3. Peralatan penunjang seperti kursi roda, kaki palsu, alat pemicu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, dan sejenisnya
  4. Dialisis atau cuci darah dan terkait lainnya
  5. Pengobatan dan pengobatan eksperimental, tradisional, atau alternative
  6. Gangguan dan kecanduan psikosomatik, mental atau saraf
  7. Perawatan dan/atau pengobatan terkait berat badan
  8. Perawatan dan/atau perawatan yang berhubungan dengan operasi plastic
  9. Pemeriksaan fisik atau medical check up (MCU) secara berkala
  10. Perawatan dan/atau perawatan yang berhubungan dengan hernia atau keterlambatan perkembangan
  11. Sunat yang tidak ada hubungannya dengan penyakit atau kecelakaan
  12. Pengobatan dan/atau pengobatan terkait HIV/AIDS hingga penyakit menular seksual
  13. Pertanggungan biaya vitamin dan suplemen tanpa indikasi medis
  14. Biaya Keluarga Berencana

Perlu dipahami bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki klausul pengecualian yang berbeda.

Jenis klaim asuransi kesehatan

Klaim asuransi kesehatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu cashless (non tunai) dan reimbursement (tunai).

Klaim cashless menjadi pilihan yang paling praktis, karena tertanggung hanya perlu menunjukkan kartu peserta asuransi ke rumah sakit mitra. Maka Anda bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sedangkan, reimbursement mengharuskan tertanggung membayar tagihan rumah sakit dengan dana pribadi terlebih dahulu. Setelah itu, ajukan klaim ke perusahaan asuransi terkait, maka tagihan rumah sakit akan diganti. Keuntungan dari metode klaim ini adalah dapat digunakan di rumah sakit non-mitra perusahaan asuransi.

Data minimum yang dibutuhkan

  1. Detail Perusahaan
  2. Data sensus seperti nama, pekerjaan/jabatan, jenis kelamin, tanggal lahir dan rencana yang dibutuhkan.
  3. Surat Pernyataan Kesehatan (Jika diperlukan)
  4. Syarat & Ketentuan yang ada dan yang diusulkan
  5. Riwayat kerugian