
Asuransi Penerbangan
Aviation Insurance mencakup Asuransi kerusakan fisik yang diberikan untuk menjamin kerugian atau kerusakan pesawat udara tertanggung dalam keadaan bergerak, tidak bergerak atau keduanya. Jenis pertanggungan ini biasanya akan membayar untuk perbaikan dan pemulihan pesawat ke kondisi sebelum kejadian, tunduk pada pengecualian tertentu dan ketentuan kebijakan yang mungkin berlaku. Jika pesawat tidak dapat diperbaiki, jumlah yang disepakati dapat dibayarkan, yang dikenal sebagai nilai yang disepakati, yang biasanya disepakati dengan tertanggung pada saat permulaan dan dicatat dalam polis.
Jaminan
1.Hull insurance
Asuransi Rangka Pesawat biasanya mencakup semua bagian yang biasanya akan ditempelkan ke pesawat dan tenaga kerja untuk memperbaiki pesawat setelah insiden. Ini juga dapat mencakup peralatan portabel (misalnya, radio genggam dan headset) jika dinyatakan dalam kebijakan.
2. Liability insurance
Memberikan ganti rugi kepada pemilik pesawat udara/tertanggung atas kewajiban hukum mereka atas cedera badan dan kerusakan harta benda, asuransi lambung pesawat memberikan penggantian keuangan kepada pemilik pesawat udara/tertanggung untuk nilai pesawat yang “disepakati” atau “dinyatakan”..
3. Personal accident insurance
Polis menjamin orang-orang yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara yang diasuransikan sebagai awak atau penumpang sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Ikhtisar Polis.
4. Several insured
Jika satu atau lebih pemegang polis atau tambahan tertanggung (selanjutnya disebut sebagai “tertanggung”) telah dimasukkan dalam Polis, total tanggung jawab HDI untuk semua tertanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
Perluasan Jaminan
- Aircraft Hull All Risks and Liability Insurance
Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian pada rangka pesawat, baik berupa pesawat terbang, maupun jika ada dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang diperlukan sehubungan dengan pengamanan pesawat udara. Polis ini juga menjamin suku cadang baik yang disimpan di gudang maupun dalam perjalanan.
- Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance Menjamin resiko perang dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pesawat udara yang tidak tercakup dalam polis lambung kapal
- Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance
Asuransi ini untuk mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada Airframe Policy (Hull).
- Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance
Memastikan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga atas risiko perang
- Aviation Refuelling Legal Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul dari tuntutan pihak ketiga atas kerugian yang ditanggung oleh tertanggung sebagai akibat dari pengoperasian pengisian bahan bakar pesawat oleh tertanggung.
- Airport Owner and Operators Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul dari tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung bertanggung jawab secara hukum dan wajib membayar ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan di hanggar milik tertanggung maupun produk yang dihasilkan oleh tertanggung.
7. Aviation Manufacturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities
Menjamin risiko tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung
- Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cedera badan dan kematian awak termasuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul karena awak kokpit tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pengecualian
- Ketika Pesawat digunakan untuk tujuan ilegal atau untuk tujuan apa pun selain yang ditentukan dalam Bagian 3 dari jadwal dan sebagaimana didefinisikan dalam bagian Definisi.
- Ketika Pesawat berada di luar batas geografis yang dinyatakan dalam Bagian 5 dari jadwal kecuali sebagai akibat dari force majeure.
- Ketika Pesawat sedang dipiloti oleh orang selain yang ditentukan dalam Bagian 4 dari jadwal kecuali jika Pesawat tersebut dapat dioperasikan saat mendarat oleh orang yang kompeten untuk tujuan itu.
- Ketika Pesawat Udara sedang diangkut dengan alat angkut kecuali sebagai akibat dari Kecelakaan yang menimbulkan klaim berdasarkan Bagian I Polis ini.
- Ketika Pesawat Udara mendarat atau lepas landas atau mencoba melakukannya dari tempat yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh produsen Pesawat Udara kecuali sebagai akibat dari force majeure.
- Untuk tanggung jawab atau hak-hak yang diambil alih oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian (selain dari tiket penumpang/cek bagasi yang dikeluarkan sesuai dengan Bagian III) kecuali tanggung jawab tersebut akan melekat pada Tertanggung tanpa adanya perjanjian tersebut.
- Apabila jumlah penumpang yang diangkut dengan Pesawat Udara melebihi jumlah maksimum penumpang yang dinyatakan dalam Bagian 2 (4) dari jadwal.
- Untuk klaim yang dibayar oleh polis lain kecuali melebihi jumlah yang harus dibayar berdasarkan polis ini atau polis lainnya, polis ini tidak berlaku.
- Untuk klaim yang dikecualikan oleh klausul pengecualian risiko Nuklir AVN 38B terlampir.
Nilai Pertanggungan
Jumlah pertanggungan tergantung pada kebijakan Anda. Memiliki kebijakan minimal mungkin tidak cukup baik jika terjadi kecelakaan. Apa yang dibayar perusahaan asuransi mungkin tidak cukup untuk menutupi perbaikan sepenuhnya, meninggalkan Anda dengan sisanya. Penting untuk menghitung berapa banyak asuransi yang benar-benar Anda butuhkan jika harus memperbaiki atau mengganti pesawat Anda
Minimum Data Requirement
- Rincian Tertanggung
- Rute pesawat
- Jenis dan nilai pesawat
- Pengalaman pilot dan kru, dan pengalaman maskapai
- Fasilitas di airfiled
- Riwayat Kerugian
