
Cash in Safe
Asuransi Cash in Safe dalam brankas mencakup kehilangan uang, cek, uang kertas, materai, dll karena perampokan atau pencurian selama disimpan di tempat tertanggung (24 jam) termasuk selama disimpan di brankas, kotak kas kecil di tempat atau kamar yang kuat. Memberikan manfaat Lump Sum untuk kerugian uang tunai di tempat usaha sendiri karena pencurian yang terlihat, kekerasan, dan pemaksaan.
Jaminan
Memberikan kompensasi untuk 2 hal, yaitu:
- Kehilangan, kehilangan, kerusakan Tertanggung Uang Tunai, Uang Kertas, Uang Kertas.
- Kerusakan, kehilangan gedung atau ruangan/perbendaharaan yang kuat (tempat disimpannya obyek pertanggungan). terhadap risiko pencurian yang kasat mata, kekerasan, dan pemaksaan.
Objek yang diasuransikan
Uang Tunai, Uang Kertas, Koin, Uang Kertas, Surat Berharga, Wesel Pos, Bea Materai, dan Cek, cek perjalanan, wesel, sertifikat obligasi, kupon sertifikat obligasi, emas (dalam bentuk emas batangan, koin dan segala bentuk) dan lain-lain.
Pengecualian
- Akibat perang, huru hara, huru hara, dan tindakan sejenis lainnya
- Karena kebakaran atau ledakan
- Kerusakan yang terjadi pada benda/benda yang tidak termasuk dalam rincian pertanggungan
- Reaksi nuklir, atom, ledakan sonik, dll.
- Perang, invasi, huru hara, huru hara, terorisme dan sejenisnya
- Radioaktif, nuklir, dan Sonic Bang
- Ketidakjujuran karyawan
- Kesalahan perhitungan
- Depresiasi nilai mata uang
- Gempa
- Di luar brankas / kotak kasir yang disebutkan
Nilai pertanggungan
Nilai maksimum uang yang disimpan rata-rata oleh tertanggung dalam brankas, sesuai dengan data yang diberikan oleh tertanggung
Data minimum yang dibutuhkan
- Rincian Tertanggung
- Jumlah uang yang disetor Sistem pengamanan dari tempat penyimpanan uang. Bentuk, ukuran, penempatan, merek, tahun, dan sistem buka/tutup brankas.
- Konstruksi / pendudukan area penyimpanan yang aman,
- Lokasi dan situasi risiko di sekitar bangunan,
- Sistem keamanan situs,
- Orang yang bertanggung jawab atas brankas. Moral hazard dan kredibilitas tertanggung.
- Riwayat Kerugian

Tata cara klaim
Dalam hal ditemukannya kerugian yang termasuk dalam cakupan polis, langkah-langkah berikut harus diambil:
- Menginformasikan perusahaan asuransi melalui telepon dan/atau faks/surat.
- Dalam kasus perampokan/ perampokan/pencurian/ penahanan dll. laporkan ke polisi dan daftarkan FIR.
- Dalam kasus tindakan karyawan yang tidak jujur, beri tahu polisi dan mulai penyelidikan departemen.
- Menyerahkan formulir klaim dan dokumen terkait untuk membuktikan kerugian kepada surveyor yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
- Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah kerugian lebih lanjut karena alasan yang sama.