
Erection All Risk
Asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau pemasangan mesin (kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian)
Jaminan
Cakupan dapat dibagi menjadi 2 bagian, seperti:
- Kerusakan Materi
Semua risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, jatuhnya pesawat, pencurian, bencana alam, kerusakan lain yang tidak disengaja dan tidak diharapkan, selama tidak termasuk dalam pengecualian polis.
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Polis ini mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemasangan atau pemasangan mesin untuk:
- Cedera badan: cedera badan atau sakit pihak ketiga akibat kecelakaan (baik fatal maupun tidak)
- Kerusakan properti: kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan pada properti milik pihak ketiga
- Biaya dan pengeluaran hukum: semua biaya dan biaya litigasi yang diperoleh penggugat dari Tertanggung, dan semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan dengan persetujuan tertulis dari Penanggung
Pengecualian
- Pengecualian Umum
- Pengecualian untuk Bagian 1: Kerusakan Material
- Pengecualian Bagian 2: Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
- Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik dinyatakan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan rakyat, pemberontakan, huru hara, pemogokan, halangan pekerjaan, huru hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang penjahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau penghancuran atas perintah pejabat yang berwenang.
- Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif
- Tindakan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakilnya
- Penghentian pekerjaan baik seluruhnya maupun sebagian
- Risiko sendiri atau pengurangan yang tercantum dalam ringkasan yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian
- Kerugian berkelanjutan dalam bentuk atau deskripsi apa pun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, pengerjaan yang buruk, kehilangan kontrak
- Kehilangan atau kerusakan karena salah desain
- Biaya penggantian, perbaikan atau perbaikan bahan dan/atau pengerjaan yang cacat
- Keausan, korosi, oksidasi, penurunan kualitas karena kurangnya penggunaan dan kondisi atmosfer normal
- Kehilangan atau kerusakan peralatan konstruksi, peralatan konstruksi dan mesin karena kerusakan listrik atau mekanis, kegagalan, patah atau gangguan mekanis, pembekuan cairan penting atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan minyak atau pendingin
- Kehilangan atau kerusakan kendaraan yang memiliki izin untuk digunakan di jalan umum atau transportasi air atau pesawat terbang
- Hilang atau rusaknya arsip, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti utang, uang kertas, saham, cek
- Kehilangan atau kerusakan hanya ditemukan pada saat inventarisasi
- Risiko Tertanggung sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian
- Biaya yang dikeluarkan dalam melakukan atau melakukan kembali atau memperbaiki atau memperbaiki atau mengganti apa pun yang tercakup dalam Bagian I Polis
- Kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau perpindahan atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh kerusakan tersebut
- Biaya penggantian, perbaikan atau perbaikan bahan dan/atau pengerjaan yang cacat
- Kewajiban sebagai akibat dari:
- Cedera badan atau sakitnya pegawai atau pekerja Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berhubungan dengan proyek yang diasuransikan atau diasuransikan sebagian di bagian I, atau anggota keluarganya
- Kerugian atau kerusakan harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau kendali Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau Diasuransikan sebagian berdasarkan Bagian I, atau karyawan atau pekerja dari salah satu pihak di atas
- Setiap kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang berlisensi untuk digunakan di jalan umum atau oleh transportasi air atau pesawat terbang
- Setiap kesepakatan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara kompensasi atau cara lain.
Important Information
1. Uang Pertanggungan
Nilai pertanggungan pada polis tidak boleh kurang dari nilai setiap barang pada saat selesainya pemasangan, termasuk biaya pengangkutan, bea masuk, pajak, biaya pemasangan, dan tindakan Tertanggung untuk menambah atau mengurangi nilai pertanggungan dalam polis. terjadi fluktuasi material dalam tingkat upah atau harga.
2.Dasar Penyelesaian Kerugian
- Jika terjadi kerusakan yang dapat diperbaiki. Biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang ke kondisi semula segera setelah terjadi kerusakan dikurangi sisa barang
- Jika terjadi kerusakan total. Nilai aktual barang sesaat sebelum kerugian dikurangi dengan sisa barang
3.Perpanjangan Cakupan
Biaya tambahan untuk lembur, kerja malam, bekerja pada hari libur nasional, pengiriman ekspres ditanggung dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disepakati secara tertulis.
4.Masa Asuransi
Polis tersebut dimulai dari mulai pekerjaan atau setelah barang dibongkar di lapangan dan berakhir pada bagian kontrak karya yang telah diserahkan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan.
Data minimum yang dibutuhkan
- Nama Kontraktor
- Nama Kepala Sekolah
- Nama Perlengkapan/Persediaan Mesin
- Properti yang Ada/ Sekitarnya
- Periode/ Jadwal Untuk Periode Konstruksi, Pengujian/ Commissioning dan Pemeliharaan
- Informasi Lokasi: Kondisi Tanah Khusus
- Informasi Situs: Ketinggian Di Atas Permukaan Laut dan Kedekatan dengan Air
- Perkiraan Nilai Kontrak Penuh
- Perincian Nilai Kontrak (Atau pada Item Utama dari Keseluruhan Proyek)
- Site Plot Plant / Tata Letak Proyek
- Grafik Kemajuan Pekerjaan / Grafik Batang / Jadwal Waktu
- Ketentuan Perjanjian Kontrak Penuh
- Lingkup Pekerjaan
- Riwayat Kerugian

Tata cara klaim
Dalam hal peristiwa klaim yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, tertanggung harus:
- Segera memberitahu Penanggung, memberikan indikasi sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan
- Ambil semua langkah dalam kendalinya untuk meminimalkan tingkat kehilangan atau kerusakan
- Memelihara bagian yang terkena dampak dan menyediakannya untuk diperiksa oleh perwakilan atau surveyor perusahaan asuransi
- Segera laporkan kepada polisi yang berkompeten apabila terjadi kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan karena perbuatan
Penanggung tidak bertanggung jawab jika pemberitahuan melebihi 14 hari sejak terjadinya hal yang menyebabkan klaim.
Ketentuan khusus berlaku untuk Tanggung Jawab Pihak Ketiga:
Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau kompensasi yang dilakukan atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung