
Event Cancellation
Asuransi Event Cancellation memberikan pertanggungan atas kehilangan pendapatan yang diperoleh dari atau biaya yang dikeluarkan untuk suatu peristiwa karena pembatalan, pengabaian, gangguan, pengurangan, penundaan atau relokasi yang disebabkan oleh bahaya yang ditanggung sebagaimana didefinisikan dalam polis sebagai bahaya yang ditanggung.
Penyebab resiko yang dijamin
- Cuaca buruk (contoh: Badai, Tornado, Badai Salju / Badai es)
- Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran
- Perselisihan perburuhan (hal ini ditanggung selama tidak melibatkan tertanggung atau karyawan tertanggung)
- Aksi Terorisme
- Gagal mengosongkan tempat acara
- Non-appereance (ketidakmampuan pemain, tim, individu lain untuk tampil di acara Anda)
Cuaca buruk, gempa bumi, terorisme, dan non-penampakan semuanya tersedia dan diberi peringkat/kutipan yang sesuai. Bahaya lain dapat ditanggung atas permintaan atau akomodasi khusus (contoh: pertanggungan untuk wabah penyakit menular)
Asuransi non-appearance
Jika acara Anda bergantung pada penampilan seseorang atau grup (penampil, pembicara, pemain, tamu undangan, tim, dll.), opsi ini akan melindungi Anda dari ketidakhadiran individu tersebut. Umumnya, termasuk opsi ini memerlukan pemeriksaan medis dari individu tertentu.
Pengecualian
- Kepailitan Keuangan
- Kurangnya Minat atau Dukungan
- Takut Bepergian
- Perang dan Aksi Militer
- Bahaya Biologis, Kimia, atau Nuklir
- Polusi atau Kontaminasi
- Keadaan yang sudah ada atau terancam sebelumnya
Tipe acara yang dijamin
Hampir semua jenis acara dapat dicakup dengan Event Cancellation. Lebih dari 100 jenis acara yang berbeda tersedia untuk pertanggungan tanpa persyaratan premi minimum dalam kategori berikut:
- Acara dan kompetisi olahraga
- Pameran perdagangan, konferensi dan kuliah
- Karnaval, Festival, dan pameran
- Film dan TV perdana
- Konser dan tur
- Fungsi perusahaan dan acara komunitas
- Pernikahan, bar mitzvah, pembaptisan, dan peringatan
- Berbagai acara lainnya
Faktor Underwriting
- Jenis Acara (acara atletik, konser, pameran/festival, konferensi, pertunjukan konsumen, dll.)
- Jumlah Pendapatan atau Beban yang berkaitan dengan peristiwa
- Tanggal acara
- Lokasi acara
- Apakah acara memiliki eksposur luar ruangan atau komponen non-penampilan

Tata cara klaim
Pada saat terjadinya kerugian dalam cakupan pertanggungan berdasarkan polis, tertanggung harus:
- Segera ajukan/ ajukan formulir klaim sesuai
- Kronologis detail.
- Konfirmasi resmi mengenai alasan pembatalan dan kemungkinan penjadwalan ulang jika ada.
- Detail anggaran acara
- Dokumen pendukung lainnya.
Penanggung dapat menunjuk penilai kerugian untuk memverifikasi kerugian