
Hull & Machinery
Asuransi Hull and Machinery adalah jenis asuransi Marine. Pertanggungan ini melindungi kapal atau armada yang diasuransikan dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh bahaya laut atau bahaya lain yang ditanggung selama kapal dalam perjalanan di atas air dengan tunduk pada syarat dan ketentuan polis.
Asuransi Hull and Machinery didasarkan pada “Agreed Value” dimana nilai pertanggungan disepakati antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak Asuransi yaitu Tertanggung dan Penanggung.
Jaminan
Secara umum memberikan jaminan untuk:
- Bahaya laut, sungai, danau, atau perairan lain yang dapat dilayari.
- Kebakaran, ledakan
- Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal yang diasuransikan
- Pembuangan sebagian dari kapal yang diasuransikan / Jettison
- Pembajakan
- Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
- Tabrakan dengan pesawat udara atau benda lain yang sejenis, atau benda yang jatuh dari benda tersebut di atas, alat transportasi darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau kilat
- Kecelakaan dalam pemuatan atau pembongkaran atau pemindahan kargo atau bahan bakar
- Ledakan boiler kerusakan poros atau cacat laten pada mesin lambung
- Kelalaian nakhoda, perwira, awak kapal yang diasuransikan
- Kelalaian tukang reparasi atau penyewa asalkan tukang reparasi atau penyewa tersebut bukan merupakan Tertanggung berdasarkan Perjanjian ini.
- Pembalasan dari Perwira Utama atau Kru
Terdapat 4 (empat) pilihan klausul yang sering digunakan dalam Asuransi Hull and Machinery, yaitu:
- Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 with comprehensive guarantee
- Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 284 covered with Total Loss Only, General Average, THS collision liability (including salvage, salvage charges and sue and Labor)
- Institute Time Clauses – Hull 1/10/83 Clause 289 with guaranteed Total Loss Only (Including salvage, salvage charges and Sea and Labour
- Institute Time Clauses – Hull 1/10/83 Clause 280 but warranted Free From Particular Average (FPA).
- Kehilangan atau kerusakan pada kapal atau harta benda lain di atas kapal atau harta benda lainnya
- Keterlambatan atau hilangnya penggunaan kapal lain atau harta benda di atasnya
- Rata-rata umum dari , salvage dari, atau salvage berdasarkan kontrak , setiap kapal lain atau properti di atasnya.
- Ganti rugi yang diberikan oleh Klausul 8 ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diberikan oleh syarat dan ketentuan lain dari asuransi ini.
Catatan: Tanggung jawab tabrakan di atas dapat diperpanjang hingga 4/4 dari Nilai Pertanggungan
Objek yang diasuransikan
- Lambung kapal
- Mesin
- Peralatan selama operasinya
Exclusion
-
Risiko perang
-
Risiko Serangan
-
Risiko perbuatan buruk
-
Risiko Nuklir
-
Pengecualian terorisme
-
Kontaminasi radioaktif
-
Serangan cyber
-
Perbuatan salah yang disengaja oleh tertanggung
-
Kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan
-
Keausan
-
Ketidaklaikan kapal dan/atau perdagangan ilegal.

Nilai pertanggungan
Uang pertanggungan biasanya didasarkan pada nilai yang disepakati yang tidak boleh melebihi nilai pasar kapal (nilai rata-rata pasar pada saat kontrak asuransi dibuat). Jumlah yang dapat diperoleh kembali berdasarkan polis dibatasi oleh uang pertanggungan
Minimum Data Requirement

- Rincian kapal (Nama, tahun pembuatan, tonase kotor, bendera dan kelas)
- Jenis kargo yang dibawa
- Area perdagangan atau navigasi
- Pengalaman Asuransi dan Catatan Kerugian
- Jumlah kapal (armada) yang diasuransikan
- Informasi latar belakang tentang Pemilik dan/atau Manajer Teknis kapal.
Claim Procedure
- Untuk segera memberitahukan kepada semua pihak yang terkait tentang kecelakaan, kerugian dan kerusakan yang diderita. Pihak-pihak tersebut dapat termasuk namun tidak terbatas pada Pemilik Kapal, Penyewa, Perusahaan Asuransi, Otoritas Terkait dan Lembaga Klasifikasi kapal, Pemilik Kargo, dll.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan yang mungkin wajar untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian yang dapat diperoleh kembali berdasarkan Asuransi.
- Menyampaikan Sea Protest dan/atau Laporan Kecelakaan lainnya yang diterbitkan oleh nakhoda dan/atau awak kapal beserta dokumen pendukung lainnya seperti abstraksi Deck/Engine Logbook. Dalam hal tabrakan dengan kapal lain, Tertanggung harus memberitahukan kepada pihak lain, meminta pertanggungjawaban mereka atas kehilangan atau kerusakan yang diderita oleh kapal yang diasuransikan dan untuk mendapatkan semua keterangan dari kapal lawan. Tidak menerima/mengakui kewajiban sebelum meminta persetujuan tertulis dari Perusahaan Asuransi.
- Dalam hal Kerusakan Mesin, simpan bagian yang rusak untuk verifikasi oleh surveyor kerugian.
- Sangatlah penting bagi Tertanggung untuk segera memberitahukan setiap kecelakaan kepada Perusahaan Asuransi karena keterlambatan atau kelalaian yang tidak wajar dapat menyebabkan pertanggungan polis sebagian atau seluruhnya batal
Dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim Anda adalah:
- Untuk Partial Loss:
- For Total Loss (including CTL):
- Polis asli.
- Sertifikat Kerugian Total yang diterbitkan oleh Average Adjuster.
- Dokumen dan Sertifikat Valid ISM Compliant Kapal.
- Sertifikat Pemeliharaan Kelas Kapal yang masih berlaku.
- Dokumen pendukung klaim lainnya yang relevan.
- Untuk Kerugian Lainnya:
Harap berikan kami semua dokumen klaim yang relevan yang tersedia untuk Anda untuk mendukung klaim tersebut.
- Original Policy.
- Total Loss Certificate issued by an Average Adjuster.
- Vessel’s Valid ISM Compliant documents and Certificates.
- Vessel’s valid Class Maintained Certificate.
- Any other relevant supporting claim documents.
- For Any Other Losses:
Please provide us with all relevant claim
documents available to you in support of such
claim.