Asuransi tanggung gugat adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga berupa kerugian materiil harta benda atau luka badan yang disebabkan suatu peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan tertanggung

Asuransi Tanggung Gugat