
Asuransi atau pertanggungan yang memberikan pertanggungan atau perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan mesin sebagai akibat dari risiko yang ditanggung oleh polis.
Kehilangan/kerusakan mesin dan/atau peralatan mekanis lainnya pada saat bekerja, istirahat selama pemeliharaan sebagai akibat salah perencanaan atau kurangnya keahlian operator mesin (operator) atau kesalahan pelumasan yang menyebabkan kerusakan mesin (Breakdown)
Pertanggungan
Memberikan pertanggungan atas biaya-biaya yang diperlukan untuk perbaikan/pengembalian mesin yang rusak (break-down) ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan, kerugian yang datang tiba-tiba, dan tidak disengaja, yang disebabkan oleh:
-
Kesalahan perencanaan atau pemasangan (Faulty Design).
-
Tekanan atau getaran di luar batas normal.
-
Kesalahan/kelalaian operasi
-
Kurangnya pengetahuan/keterampilan operator
-
Hubungan pendek, kerusakan isolasi.
-
Kekurangan atau kesalahan pelumasan
-
Kegagalan peralatan keselamatan (Failure of safety Equipment)
Objek Asuransi
Semua jenis mesin, pabrik, peralatan dan peralatan mekanik

- Pengecualian
- Jaminan Perluasan
- Nilai Pertanggungan
- Deductible (resiko Anda sendiri) yang menjadi tanggung jawab Tertanggung dalam setiap kejadian.
- Kerugian Konsekuensial.
- Kehilangan/kerusakan pada bagian-bagian mesin dengan umur operasi pendek, atau mudah aus/susut, antara lain:
- Semua jenis alat yang dapat diganti (exchangeable tools) seperti filter, cetakan, tali, rantai,
- Bagian yang terkena kaca, keramik, kayu dan ban karet.
- Bahan pembantu seperti bahan bakar, gas, pendingin katalis, pelumas
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan/disebabkan oleh:
- Kebakaran, sambaran petir, ledakan bahan kimia, kecelakaan pesawat atau benda lainnya.
- Pencurian, pembongkaran, perampokan
- Banjir, Genangan, Longsor, Gempa, Topan, Letusan gunung berapi dll.
- Kesalahan atau Cacat yang menjadi tanggung jawab Penyedia, Kontraktor atau Reparator berdasarkan Undang-undang atau perjanjian.
- Kesalahan atau cacat yang sebelumnya diketahui oleh Tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup dan tidak diberitahukan kepada Penanggung.
- Kerugian/kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh Pengujian, Kelebihan beban yang disengaja.
- Penggunaan mesin yang rusak secara terus menerus atau harus diperbaiki/diperbaiki
- Perbuatan yang disengaja dari Tertanggung sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.
- Keausan (wear), abrasi, karat akibat pemakaian atau pengoperasian normal.
- Sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari keberadaan
- Perang, invasi musuh, perang saudara, penggulingan pemerintah, dll.
- Radiasi nuklir, reaksi nuklir.
- Kontaminasi radioaktif.
Polis asuransi ini dapat diperpanjang dengan risiko sebagai berikut:
- Mempercepat Biaya
Memberikan jaminan atas kemungkinan biaya tambahan lain yang timbul sehubungan dengan kehilangan/kerusakan mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis. misalnya biaya Lembur, biaya transportasi ekspres dll.
- Kehilangan Keuntungan
Memberikan pertanggungan atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat dari kehilangan/kerusakan mesin yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko yang dijamin oleh kondisi polis.
Penetapan harga pertanggungan dalam Asuransi Kerusakan Mesin didasarkan pada Nilai Penggantian Baru atau Nilai Pemulihan dari mesin yang dipertanggungkan, yaitu harga yang terdiri dari jumlah penggantian dengan mesin baru dengan spesifikasi yang sama, ditambah biaya pengangkutan dan bea masuk
Data Minimum Yang Dibutuhkan
- Rincian Tertanggung
- Kondisi mesin meliputi jenis, merk, tipe, tahun pembuatan, pabrikan dan kapasitas mesin.
- Garansi dari pabrikan (Manufacturer)
- Pekerjaan/Jenis Usaha yang dijalankan oleh mesin.
- Tata letak penempatan mesin-mesin tersebut, hal ini dapat memberikan gambaran tentang antar alokasi mesin-mesin tersebut, misalnya mesin-mesin yang harus digunakan pada ruangan yang ber-AC, tetapi ditempatkan pada ruangan-ruangan yang tidak ber-AC, hal ini dapat berbahaya.
- Pemeliharaan dan Pemeliharaan Sistem dilakukan.
- Experience Loss yang pernah dialami.
- Pengalaman Operator Mesin.
- Moral Hazard dari Calon Tertanggung
- Riwayat Kerugian

Tata Cara Klaim
Dalam hal terjadi kehilangan/kerusakan, Tertanggung wajib:
- Segera memberitahukan Penanggung dan secara tertulis bahwa telah terjadi kerugian/kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan.
- Menjelaskan kepada Penanggung alasan terjadinya klaim, Penanggung tidak bertanggung jawab jika klaim tersebut disebabkan oleh penggunaan mesin yang rusak secara terus menerus atau mesin tersebut seharusnya diperbaiki/diperbaiki.
- Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk melakukan review/survey terhadap mesin-mesin tersebut.
- Melakukan tindakan pencegahan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib jika telah terjadi kehilangan mesin yang diasuransikan.
- Izin untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menuntut pihak ketiga dalam hal pihak ketiga mengakibatkan kerugian/kerusakan
Dokumen Pendukung Klaim
- Polis Asli termasuk Endorsement (jika ada) untuk membuktikan adanya pertanggungan.
- Faktur & Kwitansi pembelian mesin.
- Formulir klaim yang telah disediakan oleh Penanggung dan diisi secara lengkap oleh Tertanggung.
- Laporan Survei termasuk foto-foto kerusakan.
- Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh Penanggung.