Moveable All Risk

Asuransi Moveable All Risk adalah asuransi yang menjamin kerusakan barang bergerak akibat kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, dan selama masa pertanggungan selama tidak dikecualikan dari polis.

Jaminan

Menjamin setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang bergerak yang disebabkan oleh semua kecelakaan yang tidak disengaja.

Obyek yang diasuransikan

Jenis barang/benda bergerak yang dapat diasuransikan adalah:

  1. Barang elektronik yang dapat bergerak seperti handphone, smartphone, gadget, laptop, notebook, kamera, handycam, dan barang elektronik lainnya.
  2. Barang pribadi seperti jam tangan, tas atau barang lain yang bisa dipindahkan

Pengecualian

  1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan rakyat, atau huru hara, pemogokan dan kerusuhan didalamnya, terorisme
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami
  3. Sebagai akibat dari penyitaan, penuntutan, penyitaan atau penghancuran atas perintah pemerintah atau instansi pemerintah lainnya, kecuali tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan dari pemadaman kebakaran atau evakuasi.
  4. Keausan pada harta benda yang dipertanggungkan atau karat, jamur, kerusakan, perubahan warna atau penurunan kondisi yang serupa karena sifat dari harta benda yang dipertanggungkan itu sendiri
  5. Akibat sifat buruk dari harta benda yang dipertanggungkan itu sendiri
  6. Bahan radioaktif, bahan peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir atau sifat berbahaya lainnya
  7. Pelanggaran atau kelalaian yang disengaja dari pihak tertanggung, pemohon atau penerima manfaat;
  8. Pelanggaran yang disengaja agar tertanggung mendapat ganti rugi
  9. Kerugian atau kerusakan setelah pemrosesan atau pemrosesan serupa terkait dengan objek asuransi

Kecuali telah diperjanjikan lain secara tegas dalam Polis ini, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan seperti di bawah ini:

  1. Kerugian atau kerusakan akibat kesalahan operasi atau cacat pekerjaan perbaikan, pembersihan atau pekerjaan sejenis terhadap harta benda yang dipertanggungkan, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk panas) yang ditimbulkannya.
  2. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari kerusakan listrik atau mekanis dari Harta Karun yang dipertanggungkan, kecuali jika timbul kebakaran (tidak termasuk panas) daripadanya atau kecuali kerusakan itu merupakan akibat dari suatu kejadian yang tidak terduga dari luar.
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penipuan atau penggelapan.
  4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh salah tempat, salah tempat atau hilang secara misterius atas harta benda Tertanggung

Nilai Pertanggungan

Nilai Obyek Asuransi

Periode Asuransi

≤ 1 Tahun (kurang atau sama dengan satu tahun) sesuai yang disepakati dan tercantum dalam ikhtisar polis

Data minimum yang dibutuhkan

  1. Jenis property
  2. Nilai property
  3. Detail tertanggung
  4. Pengalaman asuransi

Tata cara klaim

  1. Mengambil semua tindakan yang tepat untuk meminimalkan kerugian atau kerusakan.
  2. Memberitahu Penanggung tanpa penundaan tentang tanggal, waktu, tempat, kondisi dan tingkat kerugian atau kerusakan beserta nama dan alamat saksi yang hadir, dan menyampaikan laporan kerugian atau kerusakan tersebut kepada Penanggung.
  3. Dalam hal harta benda yang dipertanggungkan telah dicuri, segera laporkan kejadian tersebut kepada polisi yang berwenang.
  4. Menyerahkan kepada Penanggung tanpa penundaan dokumen atau bukti apapun yang mungkin diperlukan Penanggung
  5. Bekerja sama dengan Penanggung dalam menyelidiki kerugian atau kerusakan tersebut.
  6. Memberikan segala bantuan atau fasilitas yang diperlukan oleh Penanggung dalam menyelidiki pembukuan dan catatan Tertanggung sehubungan dengan besarnya kerugian.

Dokumen Klaim

  1. Formulir klaim yang sudah diisi
  2. Salinan faktur, pesanan pembelian, dan kontrak penjualan
  3. Fotokopi bukti pengiriman
  4. Riwayat buku besar 12 bulan (di Excel jika tersedia)
  5. Untuk kepailitan: Pemberitahuan pengadilan dan, jika tersedia,
  6. Salinan Bukti Tuntutan yang diajukan ke pengadilan
  7. Untuk default berlarut-larut: Semua korespondensi yang mendukung langkah-langkah yang diambil untuk meminimalkan kerugian