Professional Indemnity

Professional Indemnity atau Professional Liability atau Error And Omission Insurance adalah asuransi yang memberikan pertanggungan tanggung jawab hukum kepada perusahaan jasa profesional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam profesinya.

Sebagai seorang profesional, Tertanggung harus bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau pelanggaran tugas profesional (breach of professional duty) yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar. Kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung menggunakan haknya untuk menggugat di pengadilan. Tidak peduli seberapa berpengalaman tertanggung atau sudah berapa lama perusahaan berdiri, kesalahan masih dapat terjadi selama proses operasional. Gugatan dapat merugikan usaha tertanggung secara finansial karena proses pengadilan yang sangat mahal, memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Bahkan tertanggung masih bisa berakhir di pengadilan meskipun dia tidak melakukan kesalahan apa pun. Oleh karena itu, disinilah fungsi Professional Indemnity Insurance dapat memberikan perlindungan ketika menghadapi tuntutan tersebut.

Jaminan

Asuransi ini akan membayar:

  1. Tanggung jawab hukum apa pun untuk membayar kompensasi
  2. Setiap biaya dan beban yang ditentukan oleh Anda untuk dibayar, yang timbul dari tanggung jawab hukum apa pun yang timbul dari klaim atas pelanggaran tugas profesional dalam menjalankan bisnis Anda
  3. Biaya dan beban perlawanan terhadap tuntutan hukum

Cakupan Jaminan

  1. Pelanggaran privasi
  2. Tanggung jawab hukum kontrak
  3. Pencemaran nama baik
  4. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
  5. Tanggung jawab hukum usaha patungan
  6. Kehilangan dokumen
  7. Praktik perdagangan dan hukum dan peraturan terkait
  8. Tanggung jawab hukum pengganti (vicarious liability)

Pengecualian

Secara umum, kebijakan ini tidak membayar untuk:

  1. Perbuatan tidak jujur ​​atau kesengajaan (pidana)
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi ringkasan kebijakan
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup oleh kebijakan terpisah (Kewajiban Direktur & Pejabat, Kewajiban Pengusaha, Kewajiban Produk, Kewajiban Polusi, dll.)
  4. Pengecualian umum yang ditemukan di semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kebangkrutan, terorisme, perang, asbes, sanksi perdagangan dan ekonomi)

Data minimum yang dibutuhkan

  1. Data Perusahaan/ Tertanggung
  2. Nama klien tertanggung
  3. Rincian kontrak yang diterima untuk tahun buku terakhir; tahun keuangan saat ini dan perkiraan tahun depan
  4. Riwayat kerugian

Tata cara klaim

  1. Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi klaim asuransi yang akan terjadi, dan informasi yang sepenuhnya relevan sehubungan dengan tanggal, rincian tindakan kesalahan (jika ada) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai tertanggung dan penanggung.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau mengganti kerugian, mengadakan perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung harus menghubungi penanggung terlebih dahulu, segera setelah suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan kerugian terjadi

Dokumen pendukung

  1. Surat klaim
  2. Detail kronologis kejadian
  3. Surat tuntutan atau informasi tertulis apapun tentang kemungkinan tuntutan/tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung sehubungan dengan tindakan profesional yang tercakup dalam Polis.
  4. Dokumen pendukung lainnya