
Terminal Operator Liability
Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan terhadap tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kapal, kargo dan harta benda orang lain selama berada dalam pengawasan atau kendali operator terminal, dermaga, dermaga atau dermaga. Istilah ‘terminal’ memiliki definisi yang luas, yang dapat mencakup barang-barang material dan kegiatan di sekitar dermaga, dermaga, dermaga, buruh pelabuhan, tangki penyimpanan dan gudang. Karena itu, perlindungan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan klien dan sering diperluas untuk mencakup kewajiban buruh pelabuhan yang memberikan perlindungan asuransi terhadap klaim yang timbul dari operasi penanganan kargo.
Jaminan
-
Section I
Liability -
Section II & Section III
Property and Handling Equipments
- Tanggung Jawab Hukum kepada Pelabuhan dan Pihak Ketiga
- Tanggung Jawab Kontrak Pelabuhan atau terminal kepada Pihak Ketiga
Yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan dalam pengoperasian Pelabuhan atau terminal termasuk kewajiban pelabuhan atau terminal untuk memindahkan bangkai kapal.
Kerusakan dan/atau Kerugian Fisik pada:
- Properti
- Handling Equipment/Peralatan yang dimiliki oleh Pelabuhan atau Terminal yang berada di area Pelabuhan atau Terminal
Pengecualian
Polis tidak mencakup kewajiban aktual atau dugaan yang timbul:
- Kepada karyawan Tertanggung
- Langsung atau tidak langsung di bawah Pekerja
- Tindakan Kompensasi atau Kewajiban Majikan.
- Untuk kerugian, kerusakan dan/atau pengeluaran untuk setiap harta benda atau peralatan yang dimiliki, disewa, disewa, ditempati atau disewa oleh Tertanggung;
- Untuk kerugian, kerusakan dan/atau biaya yang disebabkan oleh keausan, keausan atau penurunan bertahap;
- Dari pelepasan kargo tanpa bill of lading asli, kecuali disetujui lain oleh Penanggung;
- Kecelakaan yang melibatkan kendaraan, sasis, trailer, alat angkut atau sejenisnya di jalan umum dan/atau di luar batas Pelabuhan atau Terminal;
- Sehubungan dengan kepentingan apapun yang mungkin dimiliki Tertanggung dalam setiap kapal, pesawat udara atau helikopter.
- Langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari rembesan, polusi atau kontaminasi.
- Dari pembuangan, penanganan, pemrosesan, pengolahan, penyimpanan atau pembuangan bahan limbah.
- Di luar operasi pengerukan, selama operasi tersebut sedang dilakukan.
- Untuk denda, hukuman, ganti rugi atau ganti rugi.
- Untuk kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban atau jaminan kontrak.
- Berdasarkan kontrak atau perjanjian apa pun untuk memberi kompensasi kepada pihak lain.
- Timbul sebagai akibat dari beban kerja yang aman dari setiap peralatan yang secara sengaja kelebihan beban.
- Timbul dari barang atau produk, diproduksi, diproses, dinilai, dicampur, atau dijual oleh Tertanggung.
- Bebas dari Kontaminasi Radioaktif.
- Keluar dari perang
Data minimum yang dibutuhkan

- Detail tertanggung
- Rincian bisnis
- Latar belakang Operator Terminal yaitu ukuran, jumlah staf, jenis kargo yang ditangani, fasilitas yang tersedia, Cargo Throughput
- Peta layout pelabuhan atau terminal.
- Laporan survei, jika ada
- Kondisi perdagangan standar / perjanjian layanan yang ditandatangani antara Operator Pelabuhan atau Terminal dan pelanggannya
- Prosedur keselamatan dan keamanan
Tata cara klaim
Segera setelah Anda mengetahui suatu Kecelakaan yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini atau menerima klaim, Anda harus segera mengambil semua langkah yang wajar untuk mencegah tanggung jawab yang diasuransikan seperti yang diasuransikan di bawah ini. Anda tidak boleh mengakui kewajiban atau memikul kewajiban apa pun tanpa persetujuan kami sebelumnya dan juga memberikan informasi berikut:
- Nama kapal (jika dan bila ada)
- Rute pengiriman (jika dan bila berlaku)
- Tanggal pengiriman atau acara
- Nomor identifikasi AoT
- Sifat kerusakan/kerugian
