
Workmen's Compensation and Employers Liability
Dalam berbagai jenis asuransi kewajiban yang ada di Indonesia, Asuransi Employers Liability and Workmen Compensation umumnya dipasarkan di kalangan perusahaan asuransi umum. Salah satu faktor pendukung kedua produk asuransi ini untuk dipasarkan salah satunya karena diwajibkan dalam kontrak karya khususnya di Industri Migas.
Meski sudah dikenal lama di Indonesia, seringkali penerapan kedua jenis asuransi ini masih menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu kami mencoba memberikan ulasan singkat tentang bagaimana kedua jenis asuransi ini beroperasi.
Employers Liability
Employer Liability Insurance memberikan santunan kepada tertanggung atas tuntutan/tuntutan hukum yang diajukan oleh pekerja (yang terdaftar dan dipekerjakan oleh tertanggung) karena pekerja tersebut menderita luka badan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan pekerjaan yang secara sah harus dibayar oleh tertanggung. untuk kerugian.Polis CPM/CPE juga menjamin kerusakan atau kehilangan pada saat alat berat sedang bekerja, diam, atau dibongkar dalam proses perawatan atau overhaul.
Beberapa poin penting di sini adalah bahwa hanya orang atau pihak yang memiliki kontrak kerja yang tercakup dalam kebijakan EL ini, yaitu pihak yang memiliki hubungan ‘majikan dan karyawan’ atau ‘majikan dan karyawan’. Cedera dan penyakit yang timbul pasti akibat kerja. Cedera badan yang dialami pekerja saat tidak bertugas tidak dikategorikan sebagai akibat kerja. Tuntutan yang timbul harus dijelaskan secara kausal terkait dengan ruang lingkup pekerjaan yang tertulis dalam jadwal.
Pihak yang juga memiliki kontrak kerja tetapi bertindak sebagai kontraktor independen tidak ditanggung oleh asuransi EL. Para direktur yang bekerja di perusahaan yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja juga akan diperlakukan sebagai pekerja sehingga jika timbul tanggung jawab hukum yang diasuransikan terhadap direksi akan ditanggung oleh polis EL.
Premi untuk Asuransi Employers Liability diperoleh dengan mengalikan tarif dengan upah tahunan. Tingkat yang sangat bervariasi disesuaikan dengan sifat dan risiko pekerjaan yang dilakukan
Workmen Compensation
Asuransi Workmen Compensation (WCI) memberikan santunan/kompensasi kepada pekerja yang dipekerjakan oleh tertanggung dalam rangka melaksanakan pekerjaan. Santunan kepada pekerja juga diberikan untuk penyakit yang mungkin timbul akibat pekerjaan. WCI juga bertujuan untuk mendapatkan perlindungan tambahan dari jaminan wajib pemerintah (Jamsostek) agar pekerja mendapatkan manfaat yang lebih besar. Tunjangan yang diterima didasarkan pada gaji karyawan. WCI dikatakan sebagai produk asuransi yang unik, memiliki frekuensi klaim yang cukup tinggi, tingkat keparahan yang sedang dan penerapannya bervariasi dari satu negara ke negara lain.
Perbedaan antara Asuransi Employer’s Liability dan Asuransi Workmen’s Compesation adalah bahwa dalam Asuransi Employer’s Liability harus dibuktikan bahwa pemberi kerja (karyawan) memang melakukan kesalahan, sedangkan dalam Asuransi Workmen’s Compesation tidak perlu dibuktikan kesalahannya oleh pemberi kerja (karyawan).
Objek Asuransi
Asuransi Workmen’s Compensation
Objek pertanggungan dalam asuransi ini adalah gugatan dari karyawan sebagai akibat dari kegiatan usaha tertanggung.
Asuransi Employer’s Liability
Obyek pertanggungan dalam asuransi kewajiban Majikan dalam asuransi ini adalah gugatan dari pekerja akibat kelalaian tertanggung dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Jaminan
Asuransi Workmen’s Compensation
Risiko yang ditanggung dalam Asuransi Workmen’s Compensation adalah tuntutan hukum dari pekerja, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk Pertahanan (biaya pertahanan).
Asuransi Employer’s Liability
Risiko yang ditanggung dalam Employer’s Liability Insurance adalah kerugian yang timbul akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Pengecualian
Asuransi Workmen’s Compensation
- Hal-hal yang berkaitan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terorisme dan kerusuhan
- Hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan yaitu hukuman dan hukuman
- Radioaktif
- Asbes
Asuransi Employer’s Liability
- Hal-hal yang berkaitan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terorisme dan kerusuhan
- Hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan yaitu hukuman dan hukuman
- Tanggung jawab produk termasuk penarikan produk
- Radioaktif
- Asbes
- Kewajiban pesawat dan kapal air
- Tanggung jawab professional
- Properti di bawah pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data minimum yang dibutuhkan
- Daftar Karyawan
- Informasi Detail Perusahaan
- Lokasi Risiko
- Jenis Pekerjaan Karyawan
- Jumlah Tenaga Kerja, Dibagi Jumlah Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Nasional
- Jumlah Gaji dalam Setahun. Dibagi dengan Total Gaji Tahunan Karyawan Asing dan Karyawan Nasional
- Riwayat Kerugian

Prosedur Klaim
Melaporkan sesegera mungkin kepada perusahaan asuransi disertai dengan tindakan penyelamatan dan pengamanan yang diperlukan untuk menghindari klaim yang lebih besar dan melengkapi dokumen yang diperlukan:
- Formulir Klaim
- Kronologis Peristiwa
- Laporan polisi jika kehilangan
- Kebijakan asli
- Dokumen lain yang diperlukan